SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Miras Ponorogo, polisi menangkap lima pemuda yang sedang pesta miras di rumah kosong.

Madiunpos.com, PONOROGO — Lima orang pemuda ditangkap petugas Polres Ponorogo saat sedang berpesta minuman keras di rumah kosong yang berada di RT 003/RW 003, Dukuh Tenggang, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Selasa (5/7/2016) malam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan lima pemuda yang ditangkap tersebut merupakan warga RT 003/RW 003, Dukuh Tenggang, Desa Ngrupit, Jenangan. Pelaku tersebut adalah HE, 25, DE, 23, GI, 26, IM, 27, dan HAR, 37.

“Lima pemuda itu ditangkap saat berpesta miras di rumah kosong yang ada di dukuh setempat,” kata dia kepada Madiunpos.com, Kamis (7/7/2016).

Harijadi mengatakan penangkapan pelaku dan pembubaran pesta miras itu berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pesta miras di lokasi tersebut.

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyidikan di lokasi dan ternyata benar ada kegiatan pesta miras.

“Setelah melakukan pemantauan di lokasi dan ternyata benar ada pesta miras, polisi langsung meringkusnya,” ujar dia.

Dia menuturkan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu botol miras yang berisi 1,5 liter miras jenis arak jowo, satu botol bir, empat kaleng greensan, tiga buah mercon dengan ukuran sedang, serta empat lembar KTP milik pelaku.

“Kelima pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan tindak pidana ringan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya