Jatim
Jumat, 20 Mei 2016 - 13:05 WIB

MIRAS PACITAN : Polisi Tangkap Penjual Arjo di Tanjungsari

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Minuman beralkohol jenis arak jowo yang disita polisi Pacitan, Rabu (18/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Miras Pacitan, Polisi menangkap penjual miras jenis arjo di Pacitan.

Madiunpos.com, PACITAN — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo), Rabu (18/5/2016), sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12 botol berisi arjo.

Advertisement

Penjual miras jenis arjo yang ditangkap berinisial BS, 46, warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Suhandana Cakrawijaya, mengatakan polisi dari Satres Narkoba Polres Pacitan telah menciduk penjual minuman beralkohol di wilayah Pacitan.

Pelaku menyembunyikan minuman beralkohol itu di dalam rumah.

Advertisement

Suhandana menyampaikan pelaku menjual miras jenis arjo secara tertutup dan hanya melayani ketika pembeli datang ke rumah.

“Seluruh miras disimpan di dalam rumah, dan hanya dikeluarkan saat ada yang beli,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Kamis (19/5/2016).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 12 botol miras jenis arjo. Untuk satu botol berisi 1,5 liter arjo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif