SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Pacitan, polisi menangkap seorang mahasiswa yang nyambi jadi penjual miras jenis arjo.

Madiunpos.com, PACITAN — Anggota Polres Pacitan menangkap seorang mahasiswa yang nyambi jadi penjual arak jowo (arjo), Selasa (31/5/2016), sekitar pukul 22.00 WIB.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pelaku bernama Priya Wicaksono, 21, warga RT 005/RW 003, Desa Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Kasubag Humas Polres Pacitan, AKP Pujiyono, mengatakan polisi menangkap pelaku saat digelar Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Pacitan, Selasa. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan 35 liter arjo di rumahnya.

“Pelaku tidak hanya menyimpan arjo itu, tetapi juga akan menjualnya kepada konsumen,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Rabu (1/6/2016).

Dia menyampaikan setelah menangkap pelaku yang memiliki 35 liter arjo itu, selanjutnya polisi meminta surat izin atau dokumen resmi mengenai kepemilikan arjo tersebut. Namun, tambah Pujiyono, pelaku mengaku tidak memiliki dokumen resmi itu.

Polisi menyita 20 kantong plastik yang berisi setiap plastik 500 ml arak jowo dan satu jeriken dengan volume 25 liter arak jowo. Selain itu, polisi membawa pelaku ke Mapolres Pacitan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Pacitan. Pelaku akan dikenai Pasal 14 Jo Pasal 30 Perda Kabupaten Pacitan No. 02/2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Penjual Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pacitan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya