Jatim
Senin, 13 Maret 2017 - 23:05 WIB

MIRAS MAGETAN : Simpan Ratusan Liter Arak Jowo, Pria Mojorejo Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan seorang pria yang menyimpan ratusan liter miras di Mapolres Magetan, Senin (13/3/2017). (Istimewa/tribratanews.polresmagetan.com)

Miras Magetan, seorang pria ditangkap polisi lantaran menyimpan dan menjual minuman keras.

Madiunpos.com, MAGETAN — Ratusan liter minuman keras jenis arak jowo disita aparat Polres Magetan saat menggeledah rumah seorang pria berinisial SU, 36, warga RT 023/RW 003, Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (11/3/2017). Miras tersebut hendak dijual SU di wilayah tersebut.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, mengatakan polisi langsung menahan SU setelah penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB itu. Suyatni menyampaikan saat itu anggota Satreskrim Polres Magetan menggelar patroli rutin di wilayah Kawedanan.

Selanjutnya, ada warga yang memberi informasi SU memiliki dan menjual miras arak jowo. “Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SU,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Senin (13/3/2017).

Dari tangan SU, polisi menemukan 13 jeriken dan beberapa botol bekas air mineral berisi arak jowo. Setiap jeriken berisi 32 liter arak jowo sehingga total ada 416 liter arak jowo yang disimpan SU di rumahnya.

Advertisement

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Senin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif