Jatim
Senin, 5 September 2016 - 17:05 WIB

MIRAS MAGETAN : Kedapatan Konsumsi dan Jual Miras, Pria Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Miras Magetan, polisi menangkap seorang penjual miras jenis arjo di sekitar Pasar Sayur Magetan.  

Madiunpos.com, MAGETAN —Aparat Unit Reskrim Polsek Magetan menangkap seorang pria penjual minuman keras jenis arak jowo atau arjo di wilayah Pasar Sayur, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Pria tersebut berinisial SA, warga Jl. Hasanuddin, RT 003/RW 005, Magetan.

Advertisement

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho, melalui Kapolsek Magetan, AKP Agus Suprijanto, mengatakan pelaku SA ditangkap petugas pada Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak jowo.

“Kami menangkap SA di warungnya di sekitar Pasar Sayur, Kelurahan Sukowinangun. Kami mengamankan dua botol air mineral bekas yang berisi dua liter miras arak jowo,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari tribratanews.polresmagetan.com, Minggu (4/9/2016).

Agus menyampaikan peristiwa penangkapan pelaku SA ini berwal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di sekitar wilayah Pasar Sayur Magetan. Saat itu, polisi mendapat informasi ada seseorang yang sedang mengkonsumei dan memiliki minuman keras.

Advertisement

Atas informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku SA yang sedang mengkonsumsi dan memiliki minuman keras jenis arjo. “Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Lebih lanjut, Agus menuturkan pelaku SA diajukan sidang di Pengadilan Negeri Magetan pada hari Selasa (6/9/2016) pukul 08.00 WIB. Pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat 1 UU No. 377/1949 Sub Permenkes Pasal 2 No. 86/1977.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif