SOLOPOS.COM - Polisi bersiap memusnahkan barang bukti miras di halaman Mapolres Kediri, Rabu (30/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Miras Kediri dimusnahkan polisi setempat.

Polres Kediri, Rabu (30/12/2015), memusnahkan barang bukti kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang disita selama kurun waktu satu tahun. Pemusnahan miras Kediri itu dilakukan di halaman Mapolres Kediri, Jawa Timur dengan cara digilas alat berat. Dalam kesempatan itu, Polres Kediri memusnahkan 1.799 botol minuman keras berbagai merek dan 26 jeriken arak Jawa. Turut dimusnahkan pula dalam kesempatan itu 196.990 butir pil koplo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya