Jatim
Kamis, 25 Desember 2014 - 18:39 WIB

MIRAS ARAK : 1.050 Liter Diamankan Polres Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Sebanyak 1.050 liter minuman keras (miras) jenis arak Jawa yang akan dikirim ke Kabupaten Blitar, Jawa Timur berhasil digagalkan aparat Polres Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN— Kapolres Madiun AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, mengatakan minuman keras tersebut disita dari dua orang tersangka.
Mereka adalah Sukarno, warga Kabupaten Ngawi yang merupakan pemilik, dan sopir truk Suyadi, warga Bojonegoro.
“Penangkapan ini merupakan tindakan tegas Polres Madiun untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Madiun yang melanggar peraturan,” ujar AKBP Denny seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (25/12/2014).
Selain mengamankan tersangka dan menyita 1.050 liter arak, polisi juga menyita satu unit truk bernomor polisi AA-1992-BE yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
Menurut Kapolres, upaya penggagalan pengiriman tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengiriman miras dari Ngawi menuju Blitar.
Kedua tersangka dinilai melanggar tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 8 tahun 2006 tentang minuman beralkohol.
Guna menekan peredaran minuman beralkohol, Kapolres Madiun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras.
Selain tidak baik untuk kesehatan, mengonsumsi arak juga bertentangan dengan hukum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif