Jatim
Sabtu, 31 Januari 2015 - 02:00 WIB

FOTO MINUMAN BERALKOHOL : Disperindagta Kota Madiun Razia Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia minuman beralkohol di minimarket Madiun, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Minuman beralkohol dijual di minimarket Madiun.

Petugas memeriksa kadar alkohol minuman saat menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/1/2015). Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Disperindagta) Kota Madiun melakukan razia minuman beralkohol yang dijual di minimarket setelah keluarnya peraturan dari Kementerian Perdagangan tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, di minimarket.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif