Jatim
Selasa, 27 November 2018 - 08:30 WIB

Minta Maaf, Pencuri Pikap di Madiun Menangis dan Bersimpuh di Kaki Korban

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Ada peristiwa menarik saat pelaksanaan press release kasus pencurian pikap di Mapolres Madiun, Senin (26/11/2018) siang. Salah satu pelaku pencurian mobil bernama Muhammad Nursalim menangis tersedu-sedu. 

Tidak hanya itu, warga Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu langsung mencium tangan dan bersimpuh di kaki pemilik mobil pikap yang dicurinya sambil menangis. “Maafkan saya pak,” kata Nursalim sambil mencium tangan Pujianto, pemilik mobil pikap yang dicuri. 

Advertisement

Polisi memang sengaja mendatangkan para korban saat kegiatan tersebut. Kedatangan mereka sekaligus untuk mengambil mobil pikap yang dicuri.

Nursalim mengaku terpaksa mencuri karena persoalan ekonomi dan terhimpit hutang. Dirinya memiliki hutang setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya. Untuk hajatan pernikahan itu, dirinya meminjam hutang di bank senilai Rp100 juta. 

Advertisement

Nursalim mengaku terpaksa mencuri karena persoalan ekonomi dan terhimpit hutang. Dirinya memiliki hutang setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya. Untuk hajatan pernikahan itu, dirinya meminjam hutang di bank senilai Rp100 juta. 

Saat ini dirinya sudah harus membayar hutang tersebut di bank. Tapi, sebagai sopir dengan penghasilan pas-pasan akhirnya ia mengambil jalur pintas untuk mendapatkan uang secara instan, dengan mencuri. 

“Kemarin habis hajatan. Kemarin pinjam di bank,” ujar dia kepada wartawan. 

Advertisement

Namun, aksinya itu sudah diendus petugas dan komplotan pencurian itu berhasil ditangkap petugas sebelum mobil pikap yang dicuri sempat dijual. Renacananya, kata Nursalim, pikap tersebut akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp10 juta. 

“Mintanya memang pikap. Karena sudah ada yang memesan. Jadi kami langsung cari itu,” ujar dia. 

Korban pencurian, Pujianto, mengatakan saat pencurian terjadi dirinya sedang tidur. Ia mengaku tidak mengetahui kalau mobil pikapnya digondol maling sampai akhirnya ada polisi yang datang mengetuk rumah dan memberitahu kalau ada pencuri yang hendak membawa kabur pikapnya. 

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian saat beraksi mencuri mobil pikap milik warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Minggu (4/11/2018) malam. Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. 

Ruruh menuturkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Dia berharap masyarakat Madiun untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga maupun kendaraan bermotor.

“Ini korban pencurian kita bawa ke sini untuk mengambil pikap miliknya yang telah dicuri pelaku,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif