Jatim
Rabu, 1 Maret 2023 - 17:35 WIB

Migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat, Penumpang Kereta Diminta Bawa Bukti Vaksin

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penumpang kereta api saat boarding di Stasiun Madiun, Rabu (1/3/2023). (Istimewa/PT KAI Madiun)

Solopos.com, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kepada penumpang kereta api untuk membawa dokumen vaksin saat hendak boarding di stasiun. Dokumen vaksin ini penting dibawa selama proses perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Jika biasanya penumpang tidak perlu membawa dokumen vaksin untuk boarding, tetapi selama proses migrasi aplikasi tersebut, dokumen vaksin sangat dibutuhkan. Dokumen vaksin yang dibutuhkan yakni dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone maupun dokumen fisik.

Advertisement

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Rabu (1/3/2023).

Dia menyampaikan KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, pihaknya akan segera disampaikan kepada masyarakat.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang sejak 23 Juli 2021.

Advertisement

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Supriyanto.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif