Jatim
Selasa, 12 September 2023 - 21:23 WIB

Meresahkan, Pengoplos Elpiji Subsidi Dibekuk Polisi Sidoarjo

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Sidoarjo menggelandang DPO pengoplos tabung gas elpiji di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/9/2023). ANTARA/HO Polresta Sidoarjo

Solopos.com, SIDOARJO — Seorang pria pengoplos gas elpiji bersubsidi dibekuk aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria berinisial AS alias K itu sempat menjadi daftar pencarian orang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan warga asal Anggaswangi, Sukodono, itu ditangkap pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes, Pasuruan, Jawa Timur.

Advertisement

“Penangkapan DPO tersebut hasil pengembangan penggerebekan sebuah tempat pengoplosan elpiji di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo pada pada 24 Juni 2023,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Dia menyampaikan tersangka ini adalah pelaku utama sebagai pemodal yang mempekerjakan tiga orang tersangka lainnya.

“Pelaku ini merupakan DPO hasil ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Pada pengungkapan kasus ini, pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi dari tabung ukuran tiga kilogram dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kilogram.

“Pelaku kemudian memasarkan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram tersebut untuk dijual kembali, guna meraup keuntungan,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM asal Panjunan, Sukodono, SR asal Pasuruan dan RP 27 asal Tulangan, Sidoarjo.

Advertisement

Terhadap pelaku, kata dia, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif