Jatim
Selasa, 28 Maret 2023 - 23:51 WIB

Menteri ATR/BPN Ungkap Kendala Investor Masuk ke Daerah

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Madiun Ahmad Dawami di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (28/3/2023). (Istimewa/Pemkab Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Banyak investor dari luar negeri yang datang ke Indonesia kesulitan untuk menanamkan investasinya. Salah satu kendala yang paling banyak dialami investor yakni daerah belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).

Hal diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, saat menyerahkan sertifikat tanah kepada pemerintah daerah dan lembaga lainnya di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/3/2023).

Advertisement

“Banyak investor yang datang ke Indonesia ingin menanamkan investasinya. Kemudian ingin mencari izin lokasi, namun kesulitan. Karena apa, karena daerah itu belum memiliki RDTR,” kata Hadi.

Meskipun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa dikeluarkan untuk pengurusan izin, lanjut dia, tetapi tidak bisa secepat apabila RDTR ada.

Hadi menyampaikan apabila RDTR itu sudah ada akan langsung terhubung Online Single Submission (OSS). Ketika hal itu sudah ada, saat investor datang bisa langsung menanamkan investasi di daerah.

Advertisement

Menurut dia, saat banyak investor yang masuk ke daerah tentu akan menyerap banyak tenaga kerja.

“Saat investor datang tinggal pencet, maka dalam satu hari sudah datang dan sudah bisa melakukan investasi di wilayah Madiun,” jelasnya.

Dia mendorong Pemkab Madiun untuk segera menyelesaikan rancangan RDTR. Terlebih di Madiun dilewati jalan tol.

Advertisement

Dalam kunjungannya ini, Menteri Hadi menyerahkan sertifikat aset Pemkab Madiun sebanyak 1.407 bidang, 4 bidang aset Pemprov Jatim, 35 bidang barang milik negara, 15 jalan tol, 1 aset Kemenhan, 2 aset Kemenag, 7 jalan tol, 10 BBWS, dan 15 HGB PLN. Penyerahan kedua dilakukan Hadi di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun sebanyak 22 sertifikat tanah wakaf.

“Tujuan penyerahan sertifikat wakaf seperti yang disampaikan Bapak Presiden, kita menjamin kebebasan umat untuk beragama dengan aman. Presiden juga menyatakan bahwa beribadah itu dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif