SOLOPOS.COM - Peta Madura (Setkab.go.id)

Solopos.com, MADURA — Wacana pemekaran Madura menjadi provinsi sempat menjadi salah satu isu yang sering diperbicangkan di Tanah Air. Dalam wacana tersebut muncul lokasi Ibu Kota provinsi berada di Kota Pamekasan.

Provinsi Madura meliputi daerah-daerah yang berada di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pamekasan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pamekasan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dilansir dari polkam.go.id, Senin (16/1/2023), wacana pemekaran Pulau Madura menjadi provinsi terpisah dari Jawa Timur mencuat kembali saat tokoh masyarakat Madura menemui Menko Polhukam, Mahfuf Md di kantornya di Jl. Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Saat itu, sejumlah tokoh masyarakat meminta agar Mahfud Md yang berasal dari Pulau Gatam turut memperjuangkan keinginan masyarakat Madura.

“Kami mohon bapak Profesor Mahfud Md bersama-sama mengawal. Kami juga minta kepada bapak profesor menjadi figur utama proses Madura menjadi provinsi,” kata Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Ahmad Zaini.

Di kesempatan itu juga disinggung tentang Presiden RI membangun tol di seluruh Indonesia. Hanya Madura yang tidak dibuatkan tol, sementara jalannya sempit.

“Kami awal tahun 2000 pernah mengajukan ke bapak presiden minta dibuatkan jalan pintas atau jalan tol yang ditandatangani kiai-kiai. Tapi sampai sekarang, belum ada proses,” katanya.

Ahmad Zaini mengatakan guna mendukung persyaratan pemekaran, tim persiapan pembentukan Provinsi Madura sedang menyiapkan pemekaran Kabupaten Kabupaten Pamekasan menjadi Kota Madya.

“Saat ini sedang dibahas dan disusun Pamekasan menjadi kota. Setelah itu, bikin rumusan bersama proses kota dan provinsi,” katanya.

Menko Polhukam, Mahfud Md, mengatakan dirinya sejak beberapa tahun sebelumnya turut terlibat dalam pembahasan wacana pemekaran Provinsi Madura menjadi provinsi. Menurutnya, berbagai kendala administrasi harus segera diselesaikan, terlebih saat ibi tokoh masyarakat di Madura sudah lebih kompak, termasuk bupati dan DPRD.

“Saya kira kalau Madura sudah memenuhi syarat nanti tinggal dibawa ke DPRD Jawa Timur. Saya kira tidak terlalu sulit, asal syarat-syarat minimal itu harus terpenuhi,” kata Mahfud Md.

Dilansir dari djpk.kemenkeu.go.id, Senin (16/1/2023), pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi setelah memenuhi persyaratan dasar, baik kewilayahan, kapasitas daerah, dan persyaratan administratif.

Dasar pembentukan daerah persiapan, sebagai berikut:

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan kepentingan strategis nasional.

3. Jangka waktu daerah persiapan selama 3 tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan daerah dan maksimal 5 tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

4. Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi usulan pembentukan daerah persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

5. Parameter persyaratan administrasi.

Dalam keterangannya seusai meresmikan peresmian operasional kapal di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota, Bangkalan, Selasa (10/11/2015), Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempersoalkan keinginan sejumlah kalangan di Pulau Madura untuk membentuk provinsi sendiri yang terpisah dari Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang terjadi selama ini.

“Namanya demokrasi, enggak apa-apa Madura mau jadi provinsi,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan saat itu.

Demikian tadi, ulasan tentang munculnya wacana pemekaran Madura menjadi provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya