Jatim
Senin, 18 Desember 2023 - 15:54 WIB

Membahayakan, Polres Trenggalek Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menertibkan moda kereta kelinci atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi seperti kereta berikut rangkaian gerbong dengan kepala/lokomotif model kelinci, di Pogalan Trenggalek, Jumat (15/12/2023). (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

Solopos.com, TRENGGALEK — Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan umum atau jalan raya di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Larangan ini dikeluarkan karena kendaraan roda empat yang dimodifikasi menyerupai lokomotif kereta yang menarik beberapa gerbong penumpang itu sangat berbahaya.

Sebelum mengeluarkan larangan ini, pihak Satlantas Polres Trenggalek melakukan razia secara acak di beberapa daerah untuk mengavaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.

Advertisement

Hasilnya, saat melakukan penertiban di jalan raya wilayah Kecamatan Pogalan, pihaknya mendapati ada beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional dan jalan umum antarkecamatan atau jalan kabupaten. Petugas lantas menghentikan kendaraan itu dan memberikan teguran serta edukasi.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, mengatakan kereta kelinci yang ditemui kemudian dihentikan dan diberi imbauan dan edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya,” kata AKP Mulyani, Minggu (17/12/2023).

Advertisement

Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.

Seharusnya, kendaraan – kendaraan seperti itu, lanjut Mulyani, hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus dan tidak boleh beroperasi di jalan raya karena rentan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata,” imbuhnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Lewat penertiban itu, pihaknya berharap menggugah kesadaran masyarakat sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan berlalu lintas.

Apalagi rata-rata penumpang kereta kelinci tak sedikit dari kalangan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Mulyani menegaskan, agar kereta kelinci itu tidak dioperasionalkan di sembarang tempat, apalagi sampai ke jalan raya.

“Ke depan jika masih kita temukan dan tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan, tentunya kita akan lakukan tindakan tegas demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif