SOLOPOS.COM - Petugas menertibkan moda kereta kelinci atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi seperti kereta berikut rangkaian gerbong dengan kepala/lokomotif model kelinci, di Pogalan Trenggalek, Jumat (15/12/2023). (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

Solopos.com, TRENGGALEK — Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan umum atau jalan raya di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Larangan ini dikeluarkan karena kendaraan roda empat yang dimodifikasi menyerupai lokomotif kereta yang menarik beberapa gerbong penumpang itu sangat berbahaya.

Sebelum mengeluarkan larangan ini, pihak Satlantas Polres Trenggalek melakukan razia secara acak di beberapa daerah untuk mengavaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hasilnya, saat melakukan penertiban di jalan raya wilayah Kecamatan Pogalan, pihaknya mendapati ada beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional dan jalan umum antarkecamatan atau jalan kabupaten. Petugas lantas menghentikan kendaraan itu dan memberikan teguran serta edukasi.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, mengatakan kereta kelinci yang ditemui kemudian dihentikan dan diberi imbauan dan edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya,” kata AKP Mulyani, Minggu (17/12/2023).

Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.

Seharusnya, kendaraan – kendaraan seperti itu, lanjut Mulyani, hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus dan tidak boleh beroperasi di jalan raya karena rentan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata,” imbuhnya yang dikutip dari Antara.

Lewat penertiban itu, pihaknya berharap menggugah kesadaran masyarakat sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan berlalu lintas.

Apalagi rata-rata penumpang kereta kelinci tak sedikit dari kalangan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Mulyani menegaskan, agar kereta kelinci itu tidak dioperasionalkan di sembarang tempat, apalagi sampai ke jalan raya.

“Ke depan jika masih kita temukan dan tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan, tentunya kita akan lakukan tindakan tegas demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya