SOLOPOS.COM - Petugas gabungan sedang melakukan penindakan tilang pada pelanggar lalu lintas dalam operasi batas kecepatan maksimal dan minimal di ruas Tol Ngawi-Kertosono, Rabu (5/4/2023). ANTARA/Louis Rika

Solopos.com, MADIUN — Petugas gabungan menjaring belasan kendaraan roda empat yang melaju melebihi batas kecepatan di jalan tol Ngawi-Kertosono, Rabu (5/4/2023). Belasan kendaraan itu melanggar batas kecepatan maksimal melaju di jalan tol.

Petugas gabungan yang terdiri dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur 6 Nganjuk, Polisi Militer, Jasa Marga, dan PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) melakukan operasi keselamatan batas kecepatan itu di ruas tol Ngawi-Kertosono, tepatnya di Rest Area Km 597 B, Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Operasi ini bertujuan menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalan tol Ngawi-Kertosono karena kecepatan melampaui batas yang ditetapkan,” kata Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk, AKP Nanang Sujianto.

Nanang menyebutkan jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 15 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal. Sesuai dengan aturan, batas kecepatan bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam.

Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan alat tilang elektronik yang secara otomatis membaca kecepatan kendaraan. Hal itu untuk membuktikan bahwa kendaraan yang menjadi target operasi telah melakukan pelanggaran.

“Jadi, kami pakai alat tertentu untuk membuktikan bahwa pengendara bersangkutan memang telah mengendarai kendaraan nya melebihi batas kecepatan maksimal di tol ini,” paparnya.

Pengendara mobil yang melanggar pun tidak bisa mengelak karena alat yang digunakan juga langsung mendokumentasi dalam bentuk visual. Kendaraan dan pengemudi yang melanggar lalu dihentikan petugas dan diberikan surat tilang.

Kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal tersebut, kata Nanang, juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Lebih dari itu, sangat rawan kecelakaan lalu lintas.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, petugas mengimbau pengguna jalan tol untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dan menaati peraturan batas kecepatan agar jangan terlalu tinggi untuk keselamatan,” tutur dia.

Ia menambahkan operasi serupa akan terus digelar hingga menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya