Jatim
Kamis, 20 Desember 2018 - 08:05 WIB

Masih Ada PKL Langgar Aturan Jam Berjualan, Ini Tindakan Satpol PP Kota Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Satpol PP Kota Madiun menemukan sejumlah Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun yang bandel lantaran tidak mematuhi aturan berjua;an saat penertiban PKL, Rabu (19/12/2018).

Para PKLtersebut melanggar aturan jam buka yang telah ditetapkan yaitu mulai pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Advertisement

Saat Madiunpos.com melewati seputar Alun-alun Kota Madiun, Rabu pagi, terlihat sejumlah pedagang menggelar dagangannya di trotoar jalan seputar alun-alun. Mereka menggunakan gerobak untuk berjualan.

Plt. Kepala Bidang Penertiban Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Madiun, Sunarto, mengatakan pihaknya melakukan penertiban PKL di sejumlah titik di wilayah Kota Madiun, Rabu pagi.

Advertisement

Plt. Kepala Bidang Penertiban Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Madiun, Sunarto, mengatakan pihaknya melakukan penertiban PKL di sejumlah titik di wilayah Kota Madiun, Rabu pagi.

Hasil temuannya masih banyak PKL yang melanggar aturan baik jam buka maupun tempat jualannya.

Dari hasil penertiban ini petugas mengangkut satu gerobak milik PKL dan sejumlah meja yang dibiarkan di tempat umum. Barang-barang ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP.

Advertisement

“Tadi di Jl. Kapuas, kami menemukan pedagang kembang dan buah yang itu menutup akses jalan bagi pejalan kaki. Itu pun kami tertibkan dan meminta mereka untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki,” kata dia seusai penertiban.

Sedangkan di kawasan Alun-alun Kota Madiun, petugas melihat ada sejumlah PKL yang sudah berjualan pada waktu yang dilarang.

Sesuai Peraturan Wali Kota Madiun No. 14 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menyebutkan kawasan alun-alun bisa dimanfaatkan untuk berjualan PKL mulai pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Advertisement

Namun, kata Sunarto, sejumlah pedagang memang masih membandel dengan berjualan sebelum pukul 12.00 WIB. Para pedagang ini juga diperingatkan untuk berjualan sesuai dengan aturan.

Sekretaris Satpol PP Kota Madiun, Bambang S., menambahkan penertiban PKL ini sengaja digelar untuk meyambut kedatangan pendatang dari luar Kota Madiun yang akan menghabiskan liburan akhir tahun di Madiun.

“Ini juga untuk menyambut tamu dari luar Madiun. Saat datang ke Madiun melihat itu pandangannya indah tidak kumuh,” kata dia. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif