SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Permasalahan program elektronik KTP (e-KTP) di Kota Madiun ialah kekurangan blanko.

Madiunpos.com, MADIUN—Data yang dilansir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun mencatat setidaknya ada 69.906 blanko yang harus dipenuhi jika warga Madiun bisa ikut terekam datanya dalam program e-KTP.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami hanya dikirim blangko sebanyak 3.182 lembar. Jumlah tersebut tidak akan cukup, sebab masih banyak warga Kabupaten Madiun yang belum melakukan perekaman e-KTP,” kata Kepala Bidang Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun, A. Romadhon sebagaimana diwartakan Kantor Berita Antara, Kamis (18/12/2014).

Romadhon mengatakan, warga Madiun yang tercatat wajib mengikuti rekam data e-KTP sebanyak 566.745 jiwa.

Sementara, hingga saat ini baru ada 493.647 warga yang dinyatakan sudah  terekam datanya.

Sisanya sebanyak 73.098 warga dinyatakan belum mengikuti rekam data e-KTP. Sementara, blanko yang dikirim dari pemerintah pusat hanya 3.182 lembar.

“Kekurangannya masih mencapai puluhan ribu,” katanya.

Romadhon mengaku pesimis bisa menyelesaikan perekaman data hingga 100 persen jika penerapan wajib e-KTP tersebut berlaku per 1 Januari 2015.

Sebab, sampai kini pihaknya masih mengalami kekurangan blangko e-KTP mencapai 69.906 keping.

Kondisi tersebut, sambungnya, tidak hanya terjadi di wilayah Madiun dan Ngawi saja. Namun, juga terjadi hampir di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya