Solopos.com, KEDIRI — Seorang pria di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tega membacok ayah kandungnya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Pria itu marah karena dibangunkan dari tidur untuk menjalankan salat malam atau Tahajud.
Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudariyanto, mengatakan korban pembacokan itu berinisial HS, 67, warga Dusun Kauman, Desa Pagu. Sedangkan pelaku pembacokan adalah anak korban berinisial AJ, 32, yang juga tinggal bersama.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Agus menuturkan peristiwa tragis itu bermula saat HS membangunkan anaknya AJ untuk menjalankan salat Tahajud. Namun, saat dibangunkan untuk salat, pelaku justru marah dan mengambil senjata tajam semacam parang.
“Pelaku kemudian mneyerang orang tuanya,” kata dia, Selasa (27/12/2022).
Pelaku, kata dia, merasa kesal terhadap ayahnya karena dibangunkan untuk salat malam pada pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Pastikan Keselamatan Penumpang, Masinis & Kru KA di Madiun Jalani Tes Narkoba
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa anggota tubuhnya yakni bagian kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan.
“Ada luka di bagian kepala, kemudian leher, kaki, dan jempolnya,” kata dia.
Agus mengatakan pelaku juga sempat membawa ayahnya ke rumah sakit setelah membacok ayahnya itu dengan berjalan kaki.
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pagu. Ia dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang dilakukannya pada ayahnya sendiri.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim Dibuka, Ada 442 Lowongan
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku AJ diduga mengalami depresi setelah yang bersangkutan dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu.
Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja. Hal ini juga ditambah dengan ibunya yang kemudian meninggal dunia.
Namun, untuk kepastiannya polisi juga tetap akan melakukan pemeriksaan mendetail apakah ada unsur depresi atau kesengajaan.
“Dugaan sementara pelaku ini mengalami depresi,” kata dia.
Baca Juga: Kronologi Kereta Sancaka Tabrak Mobil di Geneng Ngawi, 3 Orang Meninggal
Sementara itu, untuk saat ini pelaku AJ ditahan di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kondisi ayah pelaku saat ini juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit. Walaupun luka yang diderita cukup parah, petugas medis masih berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa korban.