SOLOPOS.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) tiba gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Hadian dibebaskan dari tahanan karena berkasnya terkait kasus tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa atau P19.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan masa penahanan eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan bebas dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis. Selain masa penahanan yang sudah habis, berkas perkara Hadian juga dinutakan belum lengkap oleh Jaksa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan telah ditahan.

“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud,” katanya, Kamis (22/12/2022).

Taufiq, sapaannya akrabnya, mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim, Khofifah: Tak Ada Dokumen yang Dibawa

“Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ucapnya.

Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ucapnya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

Baca Juga: Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim

“Berkas AHL [Akhmad Hadian Lukita] kami kembalikan, masih P19,” ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu.

“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ucap Mia.

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Baca Juga: Usai Bunuh Kekasihnya di Madiun, Pria Asal NTT Menyerahkan Diri ke Polisi

Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya