Jatim
Jumat, 8 September 2023 - 00:23 WIB

Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran Bromo

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Peristiwa kebakaran di Bukit Teletubbies itu viral di media sosial. Kebakaran tersebut disebabkan adanya aktivitas pengunjung yang menyalakan flare untuk kebutuhan foto prewedding.

Advertisement

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu adalah AP, 41, warga Kabupaten Lumajang. AP merupakan seorang manajer wedding organizer.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang.

Advertisement

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang.

Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar Pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

“Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.

“Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Advertisement

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif