Jatim
Rabu, 17 Juni 2015 - 11:05 WIB

MAHASISWI DIBUNUH PACARNYA : Ngeri, Beginilah Ririn Dihabisi Pacarnya

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ririn Puspitasari (istimewa/FB)

Mahasiswi dibunuh pacarnya hanya gara-gara hal sepele. Beginilah mahasiswi kebidanan itu dihabisi nyawanya.

Madiunpos.com, MADIUN – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menyatakan, wanita muda korban pembunuhan oleh pacarnya sendiri, Ririn Puspitasari (21), dibunuh dengan cara dipiting hingga batang lehernya patah.

Advertisement

Hal itu dikatakan pihak kepolisian seusai melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di sejumlah lokasi yang digunakan untuk membunuh dan membuang jasad Ririn, Selasa. Lokasi di antaranya di rumah tersangka dan jembatan tempat membuang jasad korban.

Berdasarkan hasil prarekonstruksi, diketahui pelaku pembunuhan, Muhammad Husein alias Dedi, 22, warga Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, membunuh Ririn warga Desa Kradegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, di rumah tersangka.

“Korban diminta datang ke rumah tersangka. Kemudian, keduanya bertengkar terkait persoalan asmara, yakni tersangka tidak mau diputus oleh korban. Tersangka juga cemburu karena korban telah memiliki teman dekat atau pacar lain,” ujar Kapolres Madiun AKBP Denny Setia Nugraha Nasution.

Advertisement

Pertengkaran mulut berlanjut hingga kekerasan fisik. Korban bahkan tersungkur ke lantai dan leher korban dipiting oleh pelaku hingga patah. Korban akhirnya tewas di rumah tersangka.

“Untuk menghilangkan kesan dibunuh, tersangka membawa korban ke jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger. Di situ, tersangka menggeletakan korban dan menyandarkan motor korban di jembatan seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal,” kata AKBP Denny.

Setelah membunuh dan membuang jasad korban, pelaku lalu kabur ke rumah orang tuanya di Sidoarjo. Ia ditangkap polisi di kabupaten tersebut pada Senin (15/6/2015) malam.

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Seperti diketahui, Ririn Puspitasari ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa di jalanan jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Senin (15/6/2015). Jasad korban tergeletak di dekat motor miliknya. Saat ditemukan, korban mengalami patah tulang leher dan luka lebam pada bagian kaki.

Pihak keluarga korban meminta polisi menghukum pembunuh anaknya dengan hukuman yang seberat-beratnya. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif