Jatim
Minggu, 29 Mei 2022 - 22:04 WIB

Mahasiswa di Madiun Setubuhi Siswi, Videonya Kemudian Disebar dan Viral

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Madiun menggelar rilis pengungkapan kasus yang terjadi di wilayahnya, Minggu (29/5/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang mahasiswa asal Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain mencabuli korban, pemuda berinisial BDA tersebut juga merekam dan menyebarkan video hubungan badan tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pelaku dan korban ini mempunyai relasi asmara atau berpacaran. Korban merupakan seorang siswi salah satu SLTA yang masih berusia 18 tahun.

Advertisement

Ryan menceritakan kejadian pencabulan ini terjadi pada Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku ke rumah korban. Selama ini korban tinggal bersama kakeknya. Sedangkan orang tua kandungnya tinggal di Sidoarjo.

“Kakeknya ini kalau malam berjualan. Jadi pada malam itu, rumah korban sepi,” kata dia, Minggu (29/5/2022) petang.

Advertisement

“Kakeknya ini kalau malam berjualan. Jadi pada malam itu, rumah korban sepi,” kata dia, Minggu (29/5/2022) petang.

Baca Juga: Waduh! Ikuti Google Maps, Mobil Ini Malah Terjebak di Hutan Madiun

Lantaran di rumah tersebut kosong, pelaku yang berusia 20 tahun itu kemudian merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pada saat melakukan hubungan badan tersebut, secara diam-diam pelaku merekamnya menggunakan handphone.

Advertisement

Setelah mereka putus hubungan atau sudah tidak lagi berpacaran, pelaku mengirimkan video asusila tersebut kepada temannya berinisial S melalui aplikasi WhatsApp. Hingga akhirnya video tersebut viral di kalangan masyarakat.

Mengenai motif pelaku menyebar video konten porno tersebut, Ryan mengatakan sejauh ini pelaku mengaku hanya iseng belaka.

Baca Juga: Pabrik Arak Jowo di Madiun yang Dibongkar Raup Untung Rp20 Juta/Bulan

Advertisement

“Sejauh ini pelaku mengaku hanya iseng. tidak ada unsur sakit hati,” jelas Ryan.

Mengenai teman pelaku berinisial S yang pertama kali mendapatkan video tersebut, Ryan mengatakan sejauh ini masih diperiksa terkait keterlibatannya dalam menyebarkan konten porno tersebut.

Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 35/2014 tentang perubahan atas UURI No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 UURI No. 44/2008 tentang Prnografi dengan ancaman hukukam penjara maksimal 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif