SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi, memakaikan rompi bagi juru parkir yang dilengkapi dengan perangkat pembayaran menggunakan scan QRIS, Minggu (6/3/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota atau Pemkot Madiun mulai menerapkan pembayaran jasa parkir nontunai. Warga cukup melakukan scan QRIS dari handphone saat ingin membayar jasa parkir.

“Parkir elektronik melalui scan QRIS ini mulai diterapkan di Kota Madiun. Nantinya warga tidak perlu lagi membayar cash [tunai]. Hanya perlu mengeluarkan handphone terus scan QRIS,” kata Wali Kota Madiun, Maidi, seusai Launching System E-Parking PT GPN, Minggu (6/3/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga : Mimpi Pedagang Pasar Besar Madiun Jadi Pusat Konveksi Terbesar di Jatim

Maidi menuturkan penggunaan teknologi untuk pembayaran parkir di jalan umum ini diharapkan bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir dan tidak ada kebocoran. Bukan hanya itu, warga juga bisa membayar tarif parkir sesuai aturan, yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil, dan Rp3.000 untuk truk.

Maidi menekankan agar juru parkir dapat menarik tarif parkir sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, juru parkir juga wajib memberikan layanan yang baik serta sopan kepada pengguna jasa.

Baca Juga : Pemkot Madiun Anggarkan Rp1 Miliar untuk Alokasi Pupuk Gratis

Saat ini, pengelolaan parkir tepi jalan raya di Kota Madiun dilakukan pihak ketiga, PT Global Parkir Nusantara. Owner PT Global Parkir Nusantara, Kiagus Firdaus, mengatakan pemberlakuan pembayaran parkir melalui scan QRIS ini mendukung program Kota Madiun sebagai Smart City.

Firdaus, sapaan akrab Owner PT Global Parkir Nusantara, Kiagus Firdaus, menjelaskan ada beberapa titik di Kota Madiun yang layak menggunakan sistem parkir berbarcode. Seperti, di Jl. Cokroaminoto, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Panglima Sudirman, dan lainnya. Ia mempertimbangkan ruas kantong parkir itu menjadi pusat rujukan warga dari luar daerah.

Baca Juga : Pengusaha asal China Ingin Buka Pabrik di Madiun

Ia menuturkan akan memberikan perangkat berupa code QR kepada juru parkir di Kota Madiun secara bertahap. “Juru parkir yang ada di bawah naungan perusahaan kami ada 380 orang. Ini tersebar di seluruh titik,” tutur Firdaus.

Firdaus menegaskan tarif parkir mengacu peraturan Wali Kota terkait tarif parkir kendaraan di tepi jalan ketika membayar secara nontunai. Nantinya, lanjut dia, uang parkir yang dibayarkan secara nontunai tersebut langsung masuk ke rekening bank milik juru parkir.

Baca Juga : Wow! Starbucks dan Burger King Segera Buka di Madiun Sebelum Mei Ini

Namun, ia menyebut bahwa pembayaran tarif parkir menggunakan scan barcode ini tidak wajib. “Jadi untuk perangkat yang dibutuhkan bagi jukir [juru parkir], membuka rekening bank yang bekerja sama dalam program ini. Nanti uangnya langsung masuk ke rekening jukir. Pembayaran secara manual atau tunai tetap difasilitasi. Mungkin nanti ada warga yang melihat jukir pakai QRIS, warga bisa membayar menggunakan GoPay, OVO, dan lainnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya