SOLOPOS.COM - Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis. ANTARA FOTO/Deny Trisdanto//DS/aww.

Solopos.com, TULUNGAGUNG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuntut ganti rugi senilai Rp443 juta kepada pemilik Perusahaan Otobus Harapan Jaya. Tuntutan ganti rugi ini atas insiden kecelakaan antara PO Harapan Jaya dengan KA Dhoho Penataran pada 27 Februari 2022.

Dalam kecelakaan yang terjadi di Tulungagung, Jawa Timur, itu mengakibatkan lokomotif dan gerbong kereta api tersebut rusak berat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi Antara pada Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Hujan 3 Jam Sebabkan Sejumlah Titik di Kota Malang Kebanjiran

Dia menuturkan ganti rugi tersebut diajukan untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong. Ixfan memerinci kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga bagian.

Pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong senilai Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan service recovery senilai Rp1,4 juta. Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit dan keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.

“Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana [PO Harapan Jaya],” jelas Ixfan.

Baca Juga: Braaak! Bus Wisata Tertabrak Kereta di Tulungagung, 4 Meninggal

Dia menyampaikan rencananya pertemuan tersebut digelar di Tulungagung. Dalam pertemuan itu, pihaknya akan membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.

“Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan,” kata Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya