Jatim
Jumat, 31 Agustus 2018 - 18:05 WIB

Liquid Vape di Madiun Raya Wajib Berpita Cukai per 1 Oktober 2018

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun segera menertibkan liquid vape (cairan vape) tak berpita cukai. Mulai 1 Oktober 2018, seluruh produk liquid vape menjadi barang bercukai.</p><p>Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180829/516/936685/peras-guru-sd-pria-ngaku-wartawan-ditahan-polisi-madiun" title="Peras Guru SD, Pria Ngaku Wartawan Ditahan Polisi Madiun">dikenaka</a>n tarif cukai sebesar 57%.</p><p>"Aturan juknis mengenai pengenaan cukai untuk liquid vape sudah ada. Kegiatan penertiban akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2018," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo, Rabu (29/8/2018).</p><p>Gatot menyampaikan peraturan Menteri Keuangan itu mulai <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180830/516/936784/foto-foto-karnaval-kemerdekaan-ri-di-kota-madiun" title="Foto-Foto Karnaval Kemerdekaan RI di Kota Madiun">diberlakukan pada</a> 1 Juli 2018. Sehingga untuk liquid vape yang diproduksi setelah tanggal 1 Juli sudah kena cukai.</p><p>Seluruh liquid vape yang berbahan dasar tembakau maupun turunannya wajib bercukai. "Tidak hanya liquid vape saja yang akan dikenai cukai. Tapi nanti sisa juga akan dikenai cukai," imbuh dia.</p><p>Pihaknya telah menyosialisasikan peraturan ini kepada sejumlah pengusaha vape di wilayah Madiun Raya. Ada 11 pengusaha vape yang datang untuk mendengarkan penjelasan mengenai aturan baru tersebut.</p><p>Seluruh liquid vape yang dijual nantinya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180830/516/936981/tunggu-sukhoi-prajurit-tni-au-belajar-bahasa-rusia-di-lanud-iswahjudi" title="Tunggu Sukhoi, Prajurit TNI AU Belajar Bahasa Rusia di Lanud Iswahjudi">wajib disertai</a> pita cukai. Kalau tidak ada pita cukainya akan dianggap barang ilegal dan penjualnya bisa dikenai pidana. "Itu kemarin pengusaha vape yang datang sudah masuk asosiasi. Mereka antusias terhadap aturan baru ini," jelas dia.</p><p>Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah Madiun Raya terkait perizinan penjualan vape.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif