Jatim
Jumat, 19 Agustus 2022 - 22:25 WIB

Lima Orang Diperiksa Terkait Kasus Percaloan PPPK di Ponorogo

Ronaa Nisa'us Sholikhah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ada beberapa perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Ilustrasi/Antara)

Solopos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih mendalami kasus dugaan calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pemkab Ponorogo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, dan Bagian Hukum telah memanggil lima orang terkait kasus percaloan itu.

Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan kasus percaloan ini masih dalam proses pemeriksaan. Sampai saat ini sudah ada sekitar lima orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Agus enggan menyebut secara detail siapa dan berapa ASN yang diperiksa itu.

Advertisement

”Kami mintai keterangan alurnya seperti apa,” ungkapnya, Selasa (16/8/2022).

Agus menyampaikan timnya juga menemukan ada sekitar 16 sampai 20 orang yang ijazahnya ditahan oleh calo. Meski demikian, dia menduga jumlah tersebut akan terus berkembang. Hal ini karena data tersebut ditemukan dari sampling di beberapa wilayah. Selain itu, pemilik ijazah itu merupakan korban yang belum melunasi uang perjanjian.

Advertisement

Agus menyampaikan timnya juga menemukan ada sekitar 16 sampai 20 orang yang ijazahnya ditahan oleh calo. Meski demikian, dia menduga jumlah tersebut akan terus berkembang. Hal ini karena data tersebut ditemukan dari sampling di beberapa wilayah. Selain itu, pemilik ijazah itu merupakan korban yang belum melunasi uang perjanjian.

Baca Juga: Bejat! Janjikan Dinikahi, Guru Bela Diri Cabuli Anak di Bawah Umur

”Ijazah diambil calo sebagai jaminan. Saya yakin jumlah ini masih akan berkembang,” kata Agus.

Advertisement

Agus berharap para korban yang saat ini masih diam agar melapor kepada tim khusus. Sebab, dengan banyaknya korban yang melapor bakal memudahkan penyelidikan atas dugaan adanya calo PPPK di kalangan ASN.

Pihaknya juga memastikan setiap korban yang melapor bakal dijamin keamanannya dan tidak mempengaruhi surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK oleh Bupati Ponorogo.

Baca Juga: Asyik! Bertransaksi di Pasar Sleko Madiun Kini Bisa Bayar Gunakan QRIS

Advertisement

”Korban yang melapor, jika sudah diterima PPPK kami jamin SK-nya,” tegasnya.

Pihaknya mengatakan jika ASN terbukti melakukan aksi calo PPPK tersebut bakal ditindak sesuai sanksi administratif dari BKPSDM. Dia juga berharap proses pemeriksaan ini cepat selesai dan bisa segera dilaporkan ke Bupati Ponorogo.

”Harapan kami lebih cepat diselesaikan dan segera lapor Bupati,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif