SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Dok. Solopos dok)

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat tak masuk kerja melebihi jatah cuti bersama saat Lebaran 1444 Hijriah. Pemkot Surabaya meminta kepada para ASN mematuhi ketentuan yang berlaku.

Keputusan cuti bersama saat Lebaran 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 2023 atas tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam keputusan itu, masa cuti bersama Idulfitri 1443 H yang semula berlangsung selama empat hari, yakni tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 digeser dan ditambah satu hari, yakni mulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Penambahan satu hari cuti itu dirasa sudah cukup bagi para ASN untuk menjalani rutinitas berlibur. Tak ada alasan untuk mangkir bertugas.

“ASN tidak masuk tanpa ada alasannya pasti kena sanksi. Diharapkan tanggal 26 April 2023 semua ASN sudah masuk,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/4/2023).

Selama masa cuti Lebaran berlangsung, lanjut Ira Tursilowati, setiap pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya bakal dibentuk regu piket untuk memastikan keamanan di area perkantorannya masing-masing.

“Kami buat Surat Edaran (SE) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempersiapkan jadwal piket di OPD masing-masing untuk menjaga keamanan,” kata Ira Tursilowati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya