Jatim
Rabu, 20 Maret 2024 - 17:12 WIB

Libur Lebaran 2024, Peserta BPJS Bisa Akses Layanan di Luar FKTP Terdaftar

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, MADIUN – Peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) dipastikan tetap mendapatkan layanan saat libur dan cuti Lebaran 2024 pada tanggal 8-15 April 2024. Peserta yang berada di luar wilayah tempat FKTP terdaftar bisa mengakses pelayanan rawat jalan di FKPT lain sebanyak tiga kali kunjungan dalam saktu satu bulan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan selama periode cuti bersama dan libur Lebaran pada tanggal 8-15 April 2024, pihaknya berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan Kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Advertisement

Dia menyampaikan untuk peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dlaam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melakukan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) juga dapat dilayani dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB,” kata dia, Rabu (20/3/2024).

Advertisement

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melakukan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) juga dapat dilayani dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB,” kata dia, Rabu (20/3/2024).

Dyah menyampaikan layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Bukan itu saja, peserta JKN juga bisa memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi Mobile JKN.

Pihaknya juga akan menyiapkan posko mudik selama musim libur Lebaran mulai dari 5 April hingga 9 April 2024. Lokasi posko mudik Kesehatan tersebar di Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

Advertisement

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dlaam mengakses layanan Kesehatan selama periode Lebaran ini,” jelas dia.

Dyah mengimbau peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri supaya rutin membayar iuran setiap bulannya per tanggal 10. Hal ini penting agar status kepesertaan tetap aktif.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan [NIK] yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk [KTP] untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” jelas Dyah.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Tri Widodo, mengatakan untuk mengantisipasi permasalahan dan kejadian luar biasa saat momen libur Lebaran, pihaknya berkoordinasi dengan FKTP, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) serta OPD guna memaksimalkan layanan kepada masyarakat.

“Posko lebaran di wilayah Kabupaten Madiun dimulai dari 7 hari sebelum dan 7 hari setelah lebaran. Selain itu kami sediakan Unit Pelayanan Public Safety Center [PSC] yang akan memberikan layanan 24 jam melalui call center 119. Tujuannya masyarakat tidak akan kebingungan jika akan mengakses layanan kesehatan selama libur lebaran dan kami pastikan tidak ada alasan untuk menolak pasien ketika membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” jelas Agung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif