SOLOPOS.COM - Ilustrasi LHP BPK (JIBI/Solopos/Dok.)

LHP BPK Jatim berpredikat wajar dengan pengecualian.

Madiunpos.com, SURABAYA — Setelah laporan keuangannya diganjar predikat wajar dengan pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji menuntaskan pembenahannya hanya dalam waktu satu bulan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Tentu kami akan mengadakan evaluasi. Meski kami diberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan ini, saya minta dalam satu bulan sudah harus selesai,” tegas Gubernur Jatim Soekarwo dalam keterangan resmi pemprov akhir pekan lalu.

Politisi asal Partai Demokrat itu yakin dalam sebulan seluruh laporan keuangan yang bermasalah akan dituntaskan. Untuk diketahui, salah satu penyebab yang membuat Jatim diganjar status WDP adalah isu pengadaan barang dan jasa swakelola.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu menjelaskan dalam sistem pengadaan barang dan jasa swakelola, Pemprov Jatim mengacu pada peraturan gubernur (pergub) yang diketok pada Desember 2013. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pada bulan berikutnya terjadi perubahan harga.

“Harga jadi lebih tinggi. Padahal, menurut Kepres, belanja itu harus menurut harga di pasaran,” lanjutnya.

Sementara itu, BPK dalam evaluasinya mengacu pada harga di pergub. Menurut Soekarwo, hal itulah yang menjadi penyebab adanya selisih harga yang ditemui di laporan keuangan 10 SKPD di lingkungan pemprov.

Bagaimanapun, dia menilai predikat WDP yang diterima Pemprov Jatim membuktikan adanya kemajuan terhadap sistem pengawasan BPK. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar predikat tersebut tidak direspons negatif oleh pihak pemprov.

“Justru ini jadi pelecut semangat untuk bekerja lebih baik. Dari segi konsistensi, berdasarkan hasil tahun lalu, hasil temuan ini jauh menurun. Namun, dari segi kualitatif, ada permasalahan yang harus kami perbaiki.”

Kali Pertama
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Jatim untuk kali pertama diganjar predikat WDP, setelah empat tahun berturut-turut atau sejak 2010 mengantongi status wajar tanpa pengecualian (WTP).

Anggota BPK Moermahadi Soerja Dijanegara di sela-sela paripurna LHP tersebut pertengahan pekan lalu mengatakan status itu diberikan karena Jatim dinilai bermasalah dalam mekanisme pengendalian kas serta belanja barang dan jasa pemprovnya.

“Sewaktu-waktu bisa diperbaiki. Namun, secara aturan, seharusnya 60 hari setelah diselesaikan. Jika pada 2016 tidak ada perubahan, ya dapat opini lagi. Nanti, pemprov bisa berkoordinasi dengan BPK perwakilan Jatim,” katanya di Surabaya.

Moermahadi mengungkapkan adanya dua sumber masalah dalam laporan keuangan Pemprov Jatim. Dari segi pengendalian kas dan belanja, BPK menemukan beberapa kejanggalan yang mencakup sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami menemukan ada [dana] senilai Rp21,6 miliar di 23 SKPD, serta Rp31,4 miliar di 10 SKPD yang tidak menyertakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Saya rasa, Jatim harus segera mengimplementasikan sistem akuntasi yang akrual,” jelasnya.

Sepanjang tahun lalu, BPK memantau sejumlah 541 temuan dengan total 955 rekomendasi senilai Rp203,76 miliar. Sebesar 80% (Rp133,35 miliar) di antaranya terpantau telah ditindaklanjuti oleh BPK.

Adapun, 69% lainnya tidak sesuai rekomendai BPK. Adapun, 5% lainnya atau sekitar Rp9,8 miliar tidak ditindaklanjuti. Hal itulah yang memicu BPK mengganjar pemprov dengan opini WDP untuk pertama kalinya dalam lima tahun.

Di lain pihak, Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar berharap pemprov segera memperbaiki predikat yang diberikan oleh BPK tersebut. DPRD berecana membentuk panitia khusus untuk mencari tahu mengapa Pemprov Jatim diberi predikat itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya