SOLOPOS.COM - Seorang remaja yang juga siswa SMP di Blitar diamankan petugas karena melempari KA Matarmaja menggunakan batu, Jumat (28/7/2023). (Istimewa/Daop 7 Madiun)

Solopos.com, BLITAR — Seorang remaja melempari Kereta api Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen saat sedang melintas di antara Stasiun Garum-Stasiun Blitar, Jawa Timur, Jumat (28/7/2023) siang. Akibatnya, batu yang dilemparkan mengenai masinis KA dan mengalmi luka-luka.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan peristiwa pelemparan batu ke KA Matarmaja ini terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.57 WIB. Saat itu, KA Matarmaja itu sedang melintas. Setibanya di Km 122+4 antara Stasiun Garum-Stasiun Blitar terjadi pelemaran batu ke kereta. Saat berhenti di Stasiun Blitar, masinis melaporkan kejadian tersebut ke petugas di stasiun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selanjutnya masinis melakukan  pemeriksana diri di Pos Kesehatan Stasiun Blitar karena batu yang dilempar mengenai badan masinis.

“Setelah dilakukan pmeeriksaan dan pengobatan, kemudian dilakukan pergnatian masinis di Stasiun Blitar. Karena lemparan batu itu mengenai leher dan tergores,” kata dia.

Setelah menerima laporan tersebut, tim keamanan Stasiun Blitar dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dipimpin Wakil Kepala stasiun Blitar mendatangi lokasi kejadian pelemparan dan melakukan penyisiran.

Di sekitar lokasi kejadian pelemparan, kata Supriyanto, petugas menemukan ada enam orang siswa SMP yang sedang nongkrong di pinggir jalur KA. Setelah dilakukan interogasi akhirnya ditemukan salah satu siswa SMP itu yang menjadi pelaku pelemparan KA Matarmaja.

Dia menuturkan selanjutnya pelaku pelemparan itu kemudian dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan lima temannya dibina di lokasi supaya tidak meniru tindakan melempari kereta api.

“Pelaku pelemparan KA Matarmaja ini kemudian diserahkan ke Polsek Kepanjeng Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, kepala sekolah, dan wali kelas,” terang dia.

Di Polsek Kepanjen Kidul, lanjut Supriyanto, petugas mengingatkan kepada orang tua agar mengawasi perilaku anaknya. Sedangkan kepada kepala sekolah dan wali kelas, petugas berpesan kepada anak didiknya agar tidak melakukan pelemparan kereta api.

Pihaknya tidak segen-segan melakukan tindakan hukum atas perbuatan pelemparan tersebut.

“Kemudian pelaku pelemparan ini diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Selanjutnya diwajibkan lapor ke Polsek Kepanjen Kidul pada hari Senin dan Kamis,” ujar dia.

Lebih lanjut, Supriyanto menegaskan aksi pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana kereta api, juga bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu, keluarga kita,” kata Supriyanto.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, petuga Polsuska melakukan patroli di sepanjang jalur KA. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA.

Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya