Jatim
Senin, 11 Juli 2022 - 23:49 WIB

Lecehkan Siswi, Pendiri SMA SPI Ditahan 30 Hari di Lapas Malang

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, di Kotq Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Julianto Eka Putra atau JE, terdakwa kasus pencabulan sejumlah siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). Terdakwa yang merupkan seorang motivator dan pendiri sekolah tersebut ditahan selama 30 hari.

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito, mengatakan terdakwa JE ditahan selama 30 hari setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara kekerasan seksual itu.

Advertisement

“Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut,” kata Agus yang dikutip dari Antara.

Dia menuturkan surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penjemputan terdakwa di Surabaya pukul 14.30 WIB.

Advertisement

Dia menuturkan surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penjemputan terdakwa di Surabaya pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Julianto Eka, Terdakwa Pencabulan Siswi SMA SPI Ditangkap di Rumahnya

Terdakwa JE yang juga pemilik sekolah SPI Batu tersebut tiba di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 16.48 WIB.

Advertisement

“Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Terdakwa kooperatif,” katanya.

Tanpa Perlakuan Khusus

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menambahkan terdakwa kasus pencabulan di Sekolah SPI Kota Batu itu ditempatkan pada sel blok penahanan selama 30 hari bersama dengan tahanan lain tanpa ada perlakuan khusus.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Sosial ACT Naik ke Tahap Penyidikan

Terdakwa JE akan menjalani masa penahanan dalam sel bersama dua orang tahanan lain untuk kasus yang berbeda.

“Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain dan ada pengawasan lebih. Satu sel, biasanya dihuni tiga orang tahanan dengan kasus berbeda,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu masih diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya. Namun, untuk pihak keluarga masih belum diizinkan menjenguk karena saat ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

“Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi satu kuasa hukum,” katanya.

Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Janjikan Korban Jadi Juara Lomba, Dukun di Salatiga Cabuli Siswi SMP

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif