SOLOPOS.COM - Ilustrasi petugas mengecek tiket penumpang kereta api. (Istimewa/PT KAI Daops 7 Madiun)

Solopos.com, MADIUN — PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun terpaksa menurunkan tiga penumpang yang melebihi relasi seperti tertulis di tiketnya. Tidak hanya diturunkan, ketiga penumpang nakal itu juga didenda.

Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan pada pekan kemarin ada tiga penumpang kereta api yang diberi sanksi dan denda. Mereka diberi sanksi karena melebihi relasi yang tertulis di tiketnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketiga penumpang kereta itu melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena naik kereta api tidak sesuai dengan relasi pada tiketnya. Sejak 3 Agustus 2023, PT KAI memberlakukan aturan sanksi berupa denda maupun pemblokiran tidak boleh naik KA yang melebihi relasi di tiketnya.

“Meski ada aturan itu, ternyata masih ada beberapa penumpang yang tetap nekat dengan mencoba naik KA melebihi relasi yang tertulis di tiket dengan tidak membayar,” kata dia, Rabu (30/8/2023).

Dia menyampaikan kejadian pertama terjadi pada Rbau (23/8/2023) di KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun, tetapi tidak turun di Stasiun Madiun dan melanjutkan perjalanan ke Surabaya tanpa tiket.

Selanjutnya, penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk. Selain itu, penumpang tersebut diberi sanksi berupa membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani dan membayar denda dua kali harga tiket relasi Madiun-Nganjuk.

Kejadian berikutnya terjadi pada Kamis (24/8/2023) dengan penumpang berbeda yang naik KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur kembali menemukan penumpang dengan relasi tiket Klaten-Madiun, tetapi tidak turun di Stasiun Madiun.

“Penumpang itu hendak melanjutkan perjalanan tanpa tiket, sehingga diturunkan di Stasiun Nganjuk. Sama seperti kasus sebelumnya, penumpang itu diberi sanksi membayar denda dua kali harga tiket Madiun-Nganjuk,” jelas Supriyanto.

Kejadian serupa terjadi pada Sabtu (26/8/2023). Saat itu kondektur menemukan penumpang KA Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen yang tidak turun sesuai tiketnya, Surabaya Gubeng-Madiun. Sesampainya di Stasiun Madiun, penumpang itu tidak turun.

“Penumpang itu kami turunkan di Stasiun Magetan dan penumpang tersebut diberi sanksi membayar denda dua kali harga tiket Madiun-Magetan,” katanya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya, berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, berlaku mulai 3 Agustus 2023.

“Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket,” tegas Supriyanto.

Lebih lanjut, dia menuturkan bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap ditutunkan pada stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1X24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun waktu 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya