Jatim
Rabu, 15 Juli 2015 - 23:05 WIB

LEBARAN 2015 : Kendaraan Pelat Merah Kota Malang Wajib Dikandangkan H-2

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas pelat Malang. (dppka.malangkab.go.id)

Lebaran 2015 menjadi keharusan bagi pejabat Kota Malang untuk mengandangkan kendaraan dinas mereka.

Madiunpos.com, KOTA MALANG – Wali Kota Malang Moch. Anton menginstruksikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang untuk mengandangkan kendaraan dinas mereka selama cuti Lebaran 2015. Kendaraan-kendaraan berpelat merah tersebut tidak boleh dipakai berlibur atau untuk pulang kampung menyambut Hari Raya Idulfitri 1436 H.

Advertisement

“Seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan di kantor, bisa di area Balai Kota Malang maupun di perkantoran terpadu di Kedungkandang. Pokoknya tidak satupun kendaraan dinas yang dibawa pulang, semua harus di kantor,” tegas Anton di sela-sela pemberangkatan mudik gratis di halaman Balai Kota Malang, Rabu (15/7/2015) seperti diberitakan Kantor Berita Antara.

Kebijakan mengandangkan kendaraan dinas selama masa Lebaran 2015, katanya, adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 87/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas pada jam kerja dan dalam kota.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga menaati imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2015. “Kami juga menjaga perasaan masyarakat dan jangan sampai ada penilaian negatif terhadap PNS maupun birokrat di lingkungan Pemkot Malang,” ujarnya.

Advertisement

Selain mengacu pada Permenpan RB dan imbauan KPK, Wali Kota Malang juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1/2015 yang berisi larangan menggunakan kendaraan dinas operasional di luar keperluan dinas dan jam kerja, serta tidak menggunakan untuk mudik Lebaran 2015.

Batas waktu terakhir pengandagan kendaraan dinas, kata Anton, ialah H-2 Lebaran 2015, Rabu, (15/72015) selepas jam kerja PNS. “Kalau tidak ditaati, tentu ada sanksi, yakni dicabutnya kendaraan dinas tersebut dari PNS atau pejabat bersangkutan,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, untuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota masih akan tetap digunakan. Pasalnya, kendaraan tersebut masih dipakai untuk koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dalam penyelanggaran malam takbiran Lebaran 2015, Salat Idulfitri, dan kegiatan kedinasan lainnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif