SOLOPOS.COM - Kodisi bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jatim, yang memrihatinkan, Selasa (3/11/2015) pagi. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Layanan kesehatan Madiun di pustu diatur dengan rapi dengan adanya ketentuan mengenai hak dan kewajiban pasien.

Madiunpos.com, MADIUN – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), khususnya di setiap puskesmas pembantu (pustu) bakal berjalan optimal apabila pasien juga memahami sekaligus melaksanakan setiap hak dan kewajiban.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Bukan hanya tenaga medis yang harus mumpuni, tetapi masyarakat juga mesti paham akan hak dan kewajiban sebagai pasien agar pelayanan kesehatan bisa berjalan maksimal,” kata anggota staf Puskemas Pembantu (Pustu) Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Sumiyati, kepada Madiunpos.com di Pustu Sewulan, Selasa (3/11/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, sedikitnya terdadap enam hak dan empat kewajiban pasien yang mesti dipahami dan dilaksanakan setiap masyarakat guna menunjang pelayanan kesehatan di Kabupaten Madiun khususnya di setiap pustu, antara lain:

Hak Pasien
1. Memeroleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
2. Memeroleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, dan manusiawai.
3. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
4. Mendapatkan informadi hasil pemeriksaan yang meliputi, diagnose dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko, bahaya komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
5. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita.
6. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pasien
1. Memeriksakan diri sedini mungkin.
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan di puskesmas pembantu.
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan di puskesmas pembantu.
4. Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena sudah menjadi bentuk kebijakan, maka beberapa poin hak dan kewajiban pasien tersebut memang tidak asal diperhatikan, tapi dipatuhi sebagai pedoman,” ujar Sumiyati.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya