Jatim
Jumat, 20 April 2018 - 17:05 WIB

Layanan Ini Bikin 1.500 Paspor Haji untuk Warga Magetan Cepat Rampung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Pembuatan 1.500 paspor khusus haji untuk Kabupaten Magetan telah selesai dikerjakan menyusul layanan jemput bola yang diterapkan <span>Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Madiun.&nbsp;</span></span></p><p><span>"Layanan jemput bola itu kami terapkan di semua wilayah Kantor Imigrasi Madiun, termasuk Magetan," ujar Kepala Kanim Madiun Kurniadie, di Madiun, Kamis (19/4/2018).</span></p><p><span>Pihaknya mengaku siap memberikan layanan paspor jika ada tambahan calon jamaah haji di wilayah kerja Kanim Madiun.</span></p><p><span>"Kami selalu berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat. Semoga masyarakat semakin terbantu dengan keberadaan dan terobosan layanan kami," kata dia.</span></p><p><span>Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanim Madiun atas kinerjanya menyelesaikan 1.500 paspor haji untuk calon haji di wilayahnya.</span></p><p><span>"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan Kanim Madiun," tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Magetan Muchdar.</span></p><p><span>Dia berharap kerja sama yang baik akan terus berlangsung di kemudian hari. Menurut Muchdar, pelayanan jemput bola yang diberikan Kanim Madiun sangat memudahkan dan dibutuhkan oleh para calon jemaah haji.</span></p><p><span>Dengan layanan jemput bola tersebut, para calon haji asal Magetan tak perlu jauh-jauh datang ke Madiun untuk mengurus paspor.</span></p><p><span>"Semua bisa diurus di Magetan. Pihak imigrasi yang mendatangi kami. Ini terobosan yang baik, semoga bisa terus berlanjut," tuturnya.</span></p><p><span>Selain layanan jemput bola, Kanim Madiun juga melakukan sosialisasi tentang pengurusan paspor haji. Adapun syarat pengurusan paspor haji di antaranya pemohon wajib membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta lahir, surat nikah atau ijazah, serta surat rekomendasi haji dari kantor Kemenag masing-masing daerah.</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif