Jatim
Selasa, 6 Juli 2021 - 23:50 WIB

Langgar PPKM Darurat, 2 Rumah Makan di Madiun Ditutup

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan Pemkot Madiun menutup rumah makan SS Madiun karena melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Dua rumah makan di Kota Madiun terpaksa ditutup karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Dua rumah makan itu ditutup petugas karena masih melayani layanan makan di tempat.

Tim gabungan yang dipimpin Wakil Wali Kota Madiun, Indara Raya Ayu Miko Saputri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah makan, Selasa (6/7/2021) siang. Rumah makan yang diperiksa adalah rumah makan yang cukup populer.

Advertisement

Yang pertama tim mendatangi Pecel 99 Madiun di Jl. HOS. Cokroaminoto. Setelah mendatangi tempat makan yang menyajikan kuliner pecel itu, terpantau rumah makan tersebut tidak menyediakan layanan makan di tempat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Stok Oksigen di RSUD Madiun Pas-Pasan

Advertisement

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Stok Oksigen di RSUD Madiun Pas-Pasan

Selanjutnya tim gabungan mendatangi rumah makan Spesial Sambal (SS) Madiun. Petugas menemukan sejumlah pengunjung yang sedang makan di tempat. Tim medis dari Dinas Kesehatan dan PPKB Kota Madiun kemudian melakukan rapid test antigen seluruh pengunjung dan karyawan rumah makan itu.

Setelah menjalani rapid test antigen, rumah makan itu kemudian ditutup dan disegel tim gabungan. Rumah makan itu ditutup hingga tanggal 9 Juli 2021.

Advertisement

Baca juga: Ini 20 Provinsi dengan Protokol Kesehatan Paling Longgar

Sidak Rumah Makan di Madiun

Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya, mengatakan rumah makan tersebut ditutup karena tidak mematuhi instruksi wali kota terkait PPKM Darurat. Dalam PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang, seluruh rumah makan maupun usaha sejenisnya tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat. Seluruh pesanan harus dimakan di rumah masing-masing.

“Rumah makan ini disegel karena tidak mematuhi instruksi wali kota. Ada layanan dine in. Rumah makan ini ditutup sampai tanggal 9 Juli,” jelas Inda.

Advertisement

Dia menjelaskan pemilik rumah makan memang masih menyediakan layanan makan di tempat. Untuk itu, sanksi berupa penutupan sementara diberikan. Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain supaya tidak melayani makan di tempat hingga PPKM Darurat berakhir.

Baca juga: Covid-19 Ngegas di Madiun, BOR di RSU Dungus dan RSL Penuh

Pengeloa rumah makan SS Madiun, Arianto, mengatakan sudah mengetahui aturan PPKM Darurat untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat. Sebenarnya, kata dia, rumah makannya akan memberlakukan take away. Karena ditutup sementara, seluruh karyawan pun terpaksa diliburkan hingga rumah makan dibuka kembali.

Advertisement

“Ke depan akan mematuhi aturan yang berlaku. Sebenarnya hari ini kita sudah mau menerapkan take away saja. Tapi keburu ada sidak ini,” ujar dia.

Dalam pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat itu, sebanyak 36 orang menjalani rapid test antigen. Dari pemeriksaan itu, ada satu orang yang ternyata positif Covid-19. Satu orang yang positif merupakan karyawan rumah makan Dawet Suronatan. Selanjutnya dibawa ke Asrama Haji setempat untuk menjalani isolasi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif