Jatim
Rabu, 20 Januari 2016 - 11:05 WIB

LALU LINTAS NGAWI : Terlibat Balap Liar, 159 Motor Disita…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar diamankan di Mapolres Ngawi, Jatim, Senin (18/1/2016). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Lalu lintas Ngawi diwarnai penggerebekan balap liar.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengamankan 159 kendaraan roda dua saat menggerebek aksi balap liar sepeda motor di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Minggu (17/1/2016) dini hari.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, penggerebekan balap liar yang dilaksanakan Unit Pengaturan Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ngawi tersebut dipimpin langsung Kanit Turjawali Iptu Agus dan Kapolsek Geneng AKP Widodo. Selain ratusan sepeda motor, petugas juga mengumpulkan para pelaku balap liar di Mapolres Ngawi untuk diberi pembinaan.

Kasatlantas Polres Ngawi, AKP I Made Parwita, menegaskan barang bukti (BB) kendaraan dapat diambil setelah para pelaku balap liar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ngawi. Menurut dia, pengambilan kendaraan harus didampingi orang tua dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Jika tidak bisa menunjukkan Surat Kendaraan pada saat pengambilan maka kendaraan ajab ditahan,” kata I Made Parwita seperti dikutip Madiunpos.com dari halaman akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Rabu (20/1/2016).

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif