SOLOPOS.COM - Ratusan sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar diamankan di Mapolres Ngawi, Jatim, Senin (18/1/2016). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Lalu lintas Ngawi diwarnai penggerebekan balap liar.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengamankan 159 kendaraan roda dua saat menggerebek aksi balap liar sepeda motor di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Minggu (17/1/2016) dini hari.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, penggerebekan balap liar yang dilaksanakan Unit Pengaturan Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ngawi tersebut dipimpin langsung Kanit Turjawali Iptu Agus dan Kapolsek Geneng AKP Widodo. Selain ratusan sepeda motor, petugas juga mengumpulkan para pelaku balap liar di Mapolres Ngawi untuk diberi pembinaan.

Kasatlantas Polres Ngawi, AKP I Made Parwita, menegaskan barang bukti (BB) kendaraan dapat diambil setelah para pelaku balap liar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ngawi. Menurut dia, pengambilan kendaraan harus didampingi orang tua dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Jika tidak bisa menunjukkan Surat Kendaraan pada saat pengambilan maka kendaraan ajab ditahan,” kata I Made Parwita seperti dikutip Madiunpos.com dari halaman akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Rabu (20/1/2016).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya