SOLOPOS.COM - Dua remaja menghormat bendera lalu berikrar tak mengulang perbuatan tercela sebagai sanksi kedapatan melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (11/12/2015). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Lalu lintas Ngawi diwarnai aksi petugas Satlantas Polres Ngawi yang memerintah dua remaja lari sejauh 100 meter (m) gara-gara melanggar peraturan lalu lintas.

Dua remaja yang diperintah petugas Satlantas Polres Ngawi untuk lari sejauh 100 meter (m) karena kedapatan melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (11/12/2015). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Dua remaja yang diperintah petugas Satlantas Polres Ngawi untuk lari sejauh 100 meter (m) karena kedapatan melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (11/12/2015). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satlantas Polres Ngawi memerintah dua remaja lari sejauh 100 m gara-gara tepergok melanggar peraturan lalu lintas. Aparat Satlantas Polres Ngawi menyebut keputusan memberikan hukuman kepada dua remaja yang tidak dijelaskan secara detail identitas mereka tersebut merupakan bentuk upaya dalam menjalankan revolusi mental.

Dua remaja yang diperintah petugas Satlantas Polres Ngawi untuk push up karena kedapatan melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (11/12/2015). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Dua remaja yang diperintah petugas Satlantas Polres Ngawi untuk push up karena kedapatan melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (11/12/2015). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

“Revolusi mental. Hayoo adek2 kok masih melanggar… Kedua pengendara motor ini oleh anggota Satlantas Polres Ngawi diberikan tindakan fisik lari 100 m,” tulis pengguna akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Jumat (11/12/2015) pukul 17.34 WIB.

Bukan hanya lari sejauh 100 m, petugas Satlantas Polres Ngawi juga memerintahkan dua remaja yang diperkirakan berusia di bawah 17 tahun tersebut untuk push up, berdiri tegap dengan hormat ke arah tiang bendera, dan menyerukan janji tidak lagi melanggar peraturan lalu lintas di Ngawi.

Aparat Satlantas Polres Ngawi menganggap semua tindakan atau hukuman yang diberikan kepada dua remaja itu untuk memberikan efek jera agar tidak mengulang kesalahan. “[Adek-adek] menghormati tiang bendera dilanjutkan janji untuk tertib berlalu lintas sebelum diberi tindakan dengan surat tilang. Tujuannya antara lain agar tidak mengulang tindakan mereka lagi,” lanjut pengguna akun Satlantas Polres Ngawi.

Identitas Disamarkan
Pantauan Madiunpos.com di Facebook, Minggu (13/12/2015) siang, unggahan cerita soal hukuman petugas Satlantas Polres Ngawi yang diberikan kepada dua remaja karena melanggar peraturan lalu lintas tersebut disukai 47 pengguna akun Facebook, mendapat enam komentar, dan sekali dibagikan.

Hampir seluruh komentar mendukung langkah petugas Polres Ngawi memberikan hukuman kepada dua remaja pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas itu. Pengguna akun Facebook Zacku Saifulloh sepakat dengan keputusan petugas Satlantas Polres Ngawi memberikan hukumab fisik kepada dua remaja yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Betul Ndann…agar bisa berhati-hati & mengikuti peraturan dlm berlalu lintas…untuk semua pengguna jalan,” tanggap Zacky di dalam kolom komentar.

Sementara itu, pengguna akun Facebook Porto Folio menyarankan petugas Satlantas Polres Ngawi menyebarkan identitas pelaku pelanggaran lalu lintas supaya menimbulkan efek jera. “Saran juga nich…penting juga foto yang diunggah diberi alamat lengkap pelaku pelanggaran. Biar makin kapok,” jelas Porto.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya