Jatim
Jumat, 21 Mei 2021 - 08:34 WIB

Lagi, Polres Madiun Tangkap 13 Orang yang Terbangkan Balon Udara

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pelaku penerbangan balon udara saat diperiksa di Mapolres Madiun, Kamis (20/5/2021). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun kembali menangkap 13 orang yang menerbangkan balon udara dengan petasan. Dari tangan 13 orang itu, polisi menyita 300 petasan dan tiga balon udara berukuran jumbo.

Sehari sebelumnya, polisi Madiun juga menangkap 17 orang yang juga telah menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan belasan orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Kebonsari, Madiun.

Dia menuturkan petugas menangkap mereka saat sedang berusaha menerbangkan balon udara tersebut. Dari belasan orang yang diamankan, ada beberapa yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Pantau Balon Udara, Lanud Iswahjudi Terbangkan Helikopter

Advertisement

“Kami berhasil menangkap mereka saat sedang menerbangkan balon udara. Petugas datang ke lokasi langsung menangkapnya. Di wilayah hukum Polsek Kebonsari,” kata dia kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Ryan menuturkan petugas berhasil menggagalkan balon udara itu untuk diterbangkan. Sehingga tiga balon udara beserta 300 petasan berbagai ukuran berhasil diamankan.

Saat ini, tiga belas orang itu masih dimintai keterangan di Mapolres Madiun. Mereka akan dijerat dengan Pasal 411 UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Kasus ini akan dilimpahkan ke Dirjen Perhubungan Udara.

Advertisement

Baca Juga: Terendus BNNP Jatim, 4 Kg Sabu-Sabu Gagal Masuk Madura, 2 Residivis Ditangkap

Dia menegaskan menerbangkan balon udara sangat membahayakan jalur penerbangan pesawat dan masyarakat. Terlebih, Madiun sangat dekat dengan Lanud Iswahjudi dan sering menjadi jalur penerbangan pesawat tempur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif