SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, MADIUN — Daftar mantan kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), yang terjerat kasus korupsi bertambah. Setelah sebelumnya mantan Kades Kaligunting, Nur Amin, ditahan karena dugaan kasus korupsi APBDes, kini giliran mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, AN, yang ditahan atas kasus serupa.

Mantan Kades Cabean Madiun itu ditahan atas dugaan kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa, dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro, mengatakan kasus ini bermula dari Polres Madiun Kota mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan dana kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.

Baca juga: Korupsi APBDes Rp487 Juta, Mantan Kades di Madiun Ditahan

Untuk modus operandi yang dilakukan AN yakni tanah desa bekas bengkok yang disewakan ke orang, namun uang sewanya tidak disetor ke kas desa. Padahal seharusnya uang sewa tersebut harus disetor ke kas desa.

“Tapi uang sewa itu tidak disetorkan tersangka ke kas desa,” kata dia, Kamis (10/2/2022).

Sejumlah perangkat desa yang ikut menikmati hasil sewa tanah kas desa tersebut sudah mengambalikan uang tersebut ke penyidik. Uang yang dikembalikan ke penyidik senilai Rp550 juta.

“Ada pengembalian dari saksi dan perangkat desa yang menikmati itu sekitar Rp550 juta. Untuk tersangka hanya satu,” ujarnya.

Baca juga: Kades Madiun Resah dengan Oknum Wartawan dan LSM Gadungan yang Kerap Minta Uang

Penyidik menetapkan mantan Kades Cabean itu sebagai tersangka tunggal karena menurut keterangan saksi paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Modusnya tanah itu disewakan oleh berbagai orang yang kemudian dikoordinir perangkat desa. Tetapi kemudian uangnya dialirkan ke mantan kepala desa,” kata Purning.

Lebih lanjut, dia menuturkan tersangka AN bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk keperluan kelancaran proses persidangan. Sebelumnya, Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Madiun, Rabu (9/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya