Jatim
Selasa, 4 Juni 2024 - 18:24 WIB

Laga Madura United Vs Perib Bandung Rusuh, 18 Suporter Ditetapkan Tersangka

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menggiring para tersangka di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/6/2024). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA – Sebanyak 18 orang dalam kerusuhan yang terjadi seusai laga sepak bola babak final leg 2 Liga 1 Indonesia pada 31 Mei 2024 ditetapkan sebagai tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wakil Kepala (Waka) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Ari Bayu Aji, menjelaskan saat kerusuhan sebenarnya mengamankan sebanyak 34 terduga pelaku.

Advertisement

“Namun, akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak,” katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/6/2024).

Terhadap tersangka anak-anak, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.

Advertisement

Terhadap tersangka anak-anak, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.

Laga sepak bola babak final leg 2 antara tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung yang memicu kerusuhan ini semestinya tanpa dihadiri suporter tim tamu.

Pertandingan yang dimenangkan Persib, sekaligus menobatkan tim Maung Bandung sebagai juara Liga 1 Indonesia tahun 2024 itu, berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Advertisement

Polisi berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa. Namun, baku hantam massa dengan polisi tak terelakkan.

Ari Bayu Aji mengungkap massa Surabaya berupaya mengadang suporter Persib, hingga akhirnya menyerang polisi yang melakukan pengamanan, karena terprovokasi dari saling ejek yang sebelumnya memanas di media sosial.

“Terkait dengan tindak pidana-nya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tutur Kompol Ari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif