SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo menunjukkan barang bukti pencurian onderdil diesel Rabu (8/6/2022) (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Polsek Sambit, Ponorogo, Jawa Timur berhasil menangkap enam pelaku pencurian onderdil diesel untuk pengairan di area persawahan.

Para pelaku berjumlah enam orang itu rata-rata berusia anak-anak hingga remaja. Sebelumnya, kasus tersebut mencuat lantaran masyarakat resah. Mereka mengaku banyak kehilangan peralatan diesel di sawah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Peristiwa itu berujung pada inisiatif warga melapor ke polisi. Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, menyampaikan petugas langsung menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan tersebut.

“Adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di lokasi tersebut sering terjadi aksi pencurian mesin diesel untuk pengairan areal sawah,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap salah seorang terduga pelaku, SBM, 14. Dia ditangkap di salah satu rumah warga di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga : Curi Onderdil Diesel di Sawah, 6 Bocah di Ponorogo Dibekuk

Dari hasil pemeriksaan terhadap SBM, terungkap pelaku lainnya dan semua barang bukti hasil curian. Mereka berjumlah enam orang saat ini sudah berstatus tersangka.

“Lima pelaku lain berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di tempat yang berbeda-beda. Kelimanya ABS, 13, APR, 13, RN, 17, AAP, 14, dan MAE, 16. Semuanya warga Sambit Ponorogo,” jelas Catur.

Catur mengatakan petugas juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti yang sengaja dibuang pelaku ke sungai. ”Para tersangka sempat membuang barang bukti ke sungai. Namun, akhirnya semua bisa kami amankan,” tambahnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tujuh unit pompa diesel, dua set kunci shock, tujuh buah rotor, dua unit sepeda motor merk Honda. Dua kendaraan tersebut diduga digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga : Ditinggal BAB, Sepeda Motor di Teras Ponpes Ponorogo Raib

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menjual barang hasil curian tersebut kepada pengepul barang rosok. Hasilnya, lanjutnya, digunakan untuk menongkrong dan membeli rokok. “Otak kawanan tersebut SBM, 14. Kami tangkap di rumahnya setelah mendapat informasi dari pengepul barang rosok. [Pelaku] sering menjual onderdil diesel,” beber Catur.

Polisi menggunakan prosedur khusus untuk menuntaskan kasus tersebut karena pelaku di bawah umur. “Proses tetap kami lanjutkan dengan catatan menggunakan diversi karena memang [anak yang berhadapan dengan hukum] ABH.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya