Jatim
Rabu, 25 Januari 2023 - 20:21 WIB

Kronologi Petugas Kebersihan Gadungan Curi Uang & Ditangkap Warga di Madiun

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pria bernama M. Yusuf (paling kiri) ditangkap warga saat sedang mencuri di salah satu rumah warga di Kota Madiun dengan modus sebagai petugas kebersihan, Rabu (25/1/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tiga orang pria yang mengaku petugas kebersihan Pemerintah Kota Madiun melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jl. Kelapasari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Satu pelaku di antaranya berhasil dibekuk dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Satu pelaku yang ditangkap yaitu M. Yusuf, 46, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri.

Advertisement

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan kejadian pencurian dengan modus berpura-pura jadi petugas kebersihan terjadi pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, tiga pelaku yang mengaku sebagai petugas kebersihan dari Pemkot Madiun mendatangi korban. Saat itu, korban sedang berada di teras rumah.

Advertisement

Saat itu, tiga pelaku yang mengaku sebagai petugas kebersihan dari Pemkot Madiun mendatangi korban. Saat itu, korban sedang berada di teras rumah.

“Pelaku ini mengenakan baju seragam biru dan celana biru serta membawa alat komunikasi HT,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Rabu (25/1/2023).

Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kebersihan, kata dia, korban pun membukakan pintu pagarnya. Dua orang pelaku kemudian mengajak ngobrol korban dengan tujuan mengelabuinya. Korban pun sempat melihat satu pelaku lain berada di seberang jalan dan kemudian masuk lewat samping rumah.

Advertisement

Tak lama kemudian, anak korban bernama Ayu berteriak kalau ada maling di rumahnya. Bertepatan saat itu, ada seorang pria yang kabur dari rumah.

Korban kemudian berteriak dan berusaha menangkap pelaku bersama warga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tunai Rp4,27 juta milik korban yang ditaruh di almari sudah hilang,” jelas Kapolres.

Advertisement

Suryono menyampaikan dari tangan pelaku didapati satu bilah badik yang diselipkan di celana pelaku dan satu obeng besar gagang warna hijau.

Untuk saat ini, polisi masih memburu dua pelaku pencurian lain yang melarikan diri. Berdasarkan pengakuan, pelaku ini kehabisan uang saku.

Tersangka pencurian, M. Yusuf, mengatakan saat itu dirinya sedang perjalanan dari Solo menuju ke Surabaya. Namun, di tengah perjalanan kehabisan uang dan terbesit melakukan aksu pencurian.

Advertisement

Saat itu, dia bersama dua temannya melihat ada satu rumah dan mencoba mengajak ngobrol pemiliknya.

“Dipergokin pas waktu mencuri. Saya ditinggal sendiri oleh dua teman saya. Uang belum sampai dinikmati sudah ketangkap,” ujar dia.

Tersangka pencurian ini akan dikenai dengan Pasla 363 ayat (1) KUHP jo Pasla 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif