SOLOPOS.COM - Lima pelaku penipuan dan penggelapan yang ditangkap aparat Polsek Pesantren, Polres Kediri, Sabtu (1/10/2016). (Istimewa/polreskedirikota.com)

Kriminalitas Kediri, polisi membekuk komplotan penipu bermodus sewa mobil kemudian menjualnya di Kota Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI — Lima anggota komplotan penipu dengan modus penggelapan mobil ditangkap aparat Polsek Pesantren, Polresta Kediri, pada Sabtu (1/10/2016). Mereka mengelabui korban hingga mendapatkan mobil itu kemudian menjualnya ke penadah yang juga masih dalam satu komplotan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kelima anggota komplotan itu adalah Ali Makruf dan Sabaruddin, warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan/Kota Kediri. Zaenal, 51, warga Prambon, Nganjuk, Edy Suprianto, 45, warga Desa Bedrek Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Darsono, 46, warga Desa Karangsemi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan korbannya adalah Eko S., warga Toseran, Pesantren, Kediri.

Kapolsek Pesantren, Kompol Sucipto, mengatakan kelima pelaku memiliki tugas masing-masing dalam melakukan tindak kejahatan tersebut. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pemilik mobil, Eko S., ke Kantor Polsek Pesantren. Eko melaporkan telah menjadi korban penipuan oleh Ali Makruf.

Modusnya, Ali Makruf berpura-pura menyewa mobil Daihatsu Espass AG 844 AF milik Eko. Setelah mendapatkan mobil tersebut, Ali Makruf bersama Sabaruddin kemudian memberikannya ke penadah yang merupakan anggota komplotannya.

“Setelah mendapatkan mobil tersebut, mereka langsung membawanya ke penadah yaitu Zaenal, Edy Suprianto, dan Darsono. Mereka berencana menjualnya,” kata dia seperti dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Selasa (4/10/2016).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa nota pembayaran penyewaan mobil dan satu unit mobil Daihatsu Espass AG 844 AF. Saat ini kelima pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pesantren untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kerugian material korban sekitar Rp50 juta. kelima pelaku akan dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Perbuatan Curang,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya