SOLOPOS.COM - Ilustrasi cybercrime (vietnamnet.vn)

Kriminalitas Kediri yang belum tuntas hingga 2015 berakhir didominasi kasus cyber crime.

Madiunpos.com, KEDIRI — Jajaran Kepolisian Resort Kota Kediri gagal menuntaskan 149 kasus hingga tahun 2015 berakhir. Ke-149 kasus Polresta Kediri yang tertunda hingga 2016 itu didominasi kasus penipuan dengan memanfaatkan jaringan Internet alias cyber crime.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Memang masih 149 kasus yang belum selesai. Ada berbagai kendala yang kami hadapi dan kami berjanji pada 2016 kasus itu akan diselesaikan,” kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang W Baiin di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan beberapa kendala yang dihadapi petugas itu di antaranya tentang waktu pemeriksaan, masalah saksi ahli, dan sejumlah kendala lainnya. Namun, sampai saat ini petugas masih terus mengusut kasusnya.

Kasus yang belum tuntas itu juga dari berbagai macam misalnya tentang penipuan, narkotika, penggelapan, pencurian kendaraan bermotor dan sejumlah kasus lainnya. Dari beberapa kasus itu ada yang dalam jaringan atau Internet.

“Kami sebenarnya memiliki target, namun kenyataan di lapangan jauh dari apa yang kami perkirakan, jadi kami perlu waktu tambahan dan bantuan dari masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut,” ujarnya.

Total 729 Kasus
Kasus yang dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada 2015 mencapai 729 kasus, lebih sedikit jika dibandingkan kasus pada 2014 yang mencapai 751 kasus. Selama itu, diketahui ada penurunan kasus mencapai 22 kasus.

Sementara, untuk penyelesaian pada 2015 ada 580 kasus, lebih rendah jika dibandingkan pada 2014 yang mencapai 603 kasus. Jika dibandingkan dengan kasus yang masuk dengan penyelesaian masih ada 149 kasus yang belum tuntas.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo menambahkan sebenarnya semua anggota bergerak dalam mengungkap seluruh kasus yang masuk. Ia mengatakan, kasus tertunda itu mayoritas adalah kasus penipuan namun lewat dalam jaringan atau online.

Hanya 10 Detektif
Ia mengatakan jumlah personel yang dimiliki satreskrim adalah 65 orang, namun dari jumlah itu yang bertugas di lapangan hanya 10 orang, sementara lainnya adalah penyidik. Selain itu, kemampuan anggota juga belum semuanya canggih di bidang teknologi, sehingga ikut menghambat penyelesaian kasus tersebut.

“Sarana prasarana untuk IT (informasi teknologi) misalnya masalah penipuan online yang berbasis teknologi ini kami masih kesulitan,” katanya. Ia menegaskan kasus yang tertunda tidak akan ditutup dan terus akan diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya