SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 2.410 lembar surat suara Pemilu 2019 di Kota Madiun, Jawa Timur, dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas. Ribuan surat suara itu dimusnahkan karena diketahui rusak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Sasongko mengatakan proses pemusnahan telah dilakukan di Kantor KPU setempat pada Selasa (16/4/2019) dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Madiun, perwakilan Polres Madiun Kota, dan Forkompinda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pemusnahan surat suara rusak ini telah sesuai aturan. Adapun jumlah yang dimusnahkan mencapai 2.410 lembar surat suara rusak yang ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu,” ujar Sasongko kepada wartawan di sela kegiatan pantau pemungutan suara di kantor KPU setempat, Rabu (17/4/2019).

Dia menambahkan pemusnahan surat suara rusak sesuai dengan ketentuan KPU-RI dengan tujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.

Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2019 yang dimusnahkan antara lain surat suara sobek, berkerut, terpotong, kosong, terbelah pada cetakan dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

Ia menambahkan saat ini KPU Kota Madiun dan jajaran sedang fokus untuk proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hasil laporan dari jajaran KPU di tingkat kecamatan dan kelurahan, proses pemungutan suara berjalan lancar.

Sebagian besar, dari 605 TPS yang ada di Kota Madiun, pada pukul 13.00 WIB sudah mulai melakukan pengitungan suara. Penghitungan suara dimulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya