Jatim
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:58 WIB

KPK Periksa 4 Mantan Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Suap APBD

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Empat mantan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/6/2022). Keempat mantan pejabat ini diperiksa atas dugaan suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan tahun 2015-2018.

Pemeriksaan terhadap empat mantan pejabat tersebut dilakukan di lantai 2 Mapolres Tulungagung. Ada dua ruangan milik Satreskrim Polres setempat yang digunakan untuk penyidikan.

Advertisement

Empat mantan pejabat yang diperiksa KPK itu adalah mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzi, mantan Kepala BPKAD Hendry Setiawan, mantan Bappeda Tulungagung periode 2013-2016 Sudigdo, dan penerusnya Suharto.

“(Ini) kasus yang sedang disidik terkait kasus lama dan melibatkan pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Timur,” jawab mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzi, salah satu yang ikut diperiksa.

Advertisement

“(Ini) kasus yang sedang disidik terkait kasus lama dan melibatkan pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Timur,” jawab mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzi, salah satu yang ikut diperiksa.

Baca Juga: Tabrak Pikap dari Belakang, Pengendara Motor Sport di Ponorogo Tewas

Kepada wartawan, Indra mengakui dipanggil KPK terkait dugaab suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan tahun 2015-2018. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan tersebut.

Advertisement

Namun materi pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa, Subiakto mengaku tidak tahu dan tidak mencampuri ranah KPK.

“Silakan rekan rekan berkomunikasi dengan humas atau penyidik KPK,” jelas mantan penyidik KPK tersebut.

Baca Juga: Pabrik Kembang Api di Madiun Terbakar, Gudang Penyimpanan Nyaris Ludes

Advertisement

Kapolres melanjutkan pinjam ruangan ini dilakukan mulai hari ini hingga selesainya pemeriksaan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo 10 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung. Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri.

Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi. Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif