Jatim
Selasa, 27 November 2018 - 18:05 WIB

KPK Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi dan Suap Bupati Malang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG — Sebanyak 15 saksi, Selasa (27/11/2018), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi dari Malang mengatakan pemeriksaan 15 orang saksi di Polres Kota Malang tersebut merupakan agenda pemeriksaan lanjutan untuk tersangka RK [Rendra Kresna-Bupati Malang].

Advertisement

“Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka RK, hari ini 27 November 2018 Penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya, ditambah dua saksi yang belum diperiksa kemarin,” kata Febri Diansyah, Selasa.

Ke-15 orang saksi tersebut adalah Direktur Utama CV Adikersa Adik Dwi Putranto, wiraswasta Arief Soebianto, Direktur CV Bakti Dwi Tunggal Susarso, Direktur PT Nyata Grafika Media (Jawa Pos Group) Mashud Yunasa, dan Komisaris Utama PT Intan Pariwara Chris Harijanto.

Selain itu, pihak lain yang diperiksa adalah wiraswasta Abdul Rahman, Sekpri Bupati Malang Budiono, Ajudan Didit dan Puguh, GM PT Araya Bumi Megah Nurhidayat Prima Hartono, Direktur CV Prasetyo Prasetyo, wiraswasta Arie Cahyono, Dosen Universitas Negeri Malang Edi Suhartono, Direktur CV Karya Mandiri Hari Mulyanto, dan pemilik CV Kartika Fajar Utama Choiriyah.

Advertisement

“Penyidik terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang oleh RK,” ujar Febri.

Pada hari sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi di Polres Kota Malang. Secara keseluruhan, dalam dua hari ini KPK telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang.

KPK telah resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi. RK diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Advertisement

Selain itu, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, KPK juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Sehingga, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yakni RK dan dan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta.

Tersangka RK selaku Bupati Malang dua periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk menyimak lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif